PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA MENGENAI TUGAS TENTARA...
Pasal 1
MENETAPKAN Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
