PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 8
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan penghapusan materiil pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diatur sebagai berikut : a. diwadahi dalam suatu organisasi yang bersifat kepanitiaan; b. beranggotakan dari unsur Pengamanan, Logistik, Pembina fungsi dan Pemakai Barang; dan c. berlaku pada tingkat UO Dephan, UO Mabes TNI, UO Angkatan dan Komando Utama.
