PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2009 tentang PEMBINAAN PENGHAPUSAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 14
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemusnahan dapat dilakukan dalam hal tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dipindahtangankan serta alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ditimbun, dihancurkan, ditenggelamkan dalam laut atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
