Pasal 8
(1) Terhadap pelatihan penyegaran dilaksanakan pemantauan dan evaluasi oleh direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang potensi pertahanaan berkoordinasi dengan: a. Markas Besar TNI; b. Markas Besar TNI Angkatan Darat; c. Markas Besar TNI Angkatan Laut; dan d. Markas Besar TNI Angkatan Udara. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. mengamati dan menilai efektivitas penyelenggaraan pelatihan penyegaran; dan b. memperbaiki pelaksanaan pelatihan penyelenggaraan. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
