PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang PELATIHAN PENYEGARAN KOMPONEN CADANGAN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pelatihan penyegaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan berdasarkan kurikulum pelatihan penyegaran Komponen Cadangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
