PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 94
BAB 9 — PENGENDALIAN ANGGARAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Pengendalian Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dengan Peraturan Menteri.
