PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 77
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme pembiayaan DIPA Petikan Satker Daerah dilaksanakan dengan cara pembayaran LS dan TUP serta GUP yang disalurkan melalui KPPN di tiap-tiap daerah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri.
