PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 47
BAB 6 — PERENCANAAN ANGGARAN
(1) Kebutuhan Anggaran yang belum tertampung dalam RKA dan inisiatif baru, dapat diajukan sepanjang memenuhi kriteria antara lain: a. Direktif PRESIDEN; dan b. kebutuhan mendesak. (2) Usulan kebutuhan anggaran yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoptimalkan anggaran dalam DIPA U.O. tahun berjalan.
