PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 46
BAB 6 — PERENCANAAN ANGGARAN
(1) Kemhan mengajukan usulan inisiatif baru Tahap III kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan, sebagai bahan masukan dalam pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam Berita Acara hasil kesepakatan pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR. (2) Alokasi Anggaran sesuai dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
