PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 41
BAB 6 — PERENCANAAN ANGGARAN
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri PPN/Kabappenas dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RKP terdiri atas: a. rencana kebutuhan tahunan;
b. penyesuaian baseline; dan c. Inisiatif Baru Tahap I.
