PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 40
BAB 6 — PERENCANAAN ANGGARAN
Kemhan mengajukan usulan kebutuhan Kemhan dan TNI sekaligus masukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kabappenas) dan Menteri Keuangan untuk penyusunan Pagu Indikatif dan rancangan awal RPJMN terdiri atas: a. rencana kebutuhan lima tahunan; dan b. penyesuaian baseline.
