PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 28
BAB 4 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis kegiatan terdiri atas: a. Kegiatan Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (eksternal) meliputi:
- kegiatan prioritas nasional dengan output spesifik dalam rangka pencapaian sasaran nasional;
- kegiatan prioritas Kemhan/TNI dengan output spesifik dalam rangka pencapaian kinerja Kemhan/TNI; dan
- kegiatan teknis non-prioritas dengan output spesifik dan mencerminkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satker. b. Kegiatan Generik digunakan oleh beberapa Subsatker Kemhan, Kotama, Balakpus, atau Satuan Setingkat Kotama/Balakpus TNI/Angkatan yang memiliki karakteristik sejenis.
