PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 27
BAB 4 — ANGGARAN, BELANJA, DANA, PROGRAM DAN KEGIATAN
Jenis program terdiri atas: a. Program Teknis menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/ masyarakat (pelayanan eksternal); dan b. Program Generik digunakan oleh beberapa Unit setingkat Eselon I yang memiliki karakteristik sejenis untuk mendukung pelayanan aparatur dan/atau administrasi pemerintahan (pelayanan internal).
