PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN KINERJA
(1) Tindak lanjut pengawasan kinerja atas rekomendasi hasil pengawasan yang telah disampaikan dan disetujui oleh objek pemeriksaan wajib dilaksanakan dan diselesaikan. (2) APIP wajib melaksanakan pemantauan dan mendorong penyelesaian tindak lanjut terhadap rekomendasi yang belum selesai dilaksanakan oleh objek pemeriksaan.
