PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN...
Pasal 10
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA di atur sebagai berikut : a. peraturan di tingkat Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; b. peraturan di tingkat Tentara Nasional INDONESIA ditetapkan oleh Panglima; dan c. peraturan di tingkat Angkatan ditetapkan oleh Kepala Staf Angkatan.
