Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PENYELENGGARAAN
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja, perlu peningkatan penerapan/pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), maka : a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker/Subsatker di lingkungan Kementerian Pertahanan; b. Panglima TNI bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan TNI; dan c. Kas Angkatan bertugas dan berwenang melakukan pembinaan SPI dalam rangka penyusunan laporan pengawasan kinerja dan melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap Satker di lingkungan Angkatan.
