PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 989
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Bagian Datin terdiri dari :
a. Subbagian Pengolahan Data; b. Subbagian Penyajian Informasi; dan c. Subbagian Pemeliharaan Jaringan.
