PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 988
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Bagian Datin menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
