PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 976
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan; b. pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.
