PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 975
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
