PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 944
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943, Bidang Opsdiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan dukungan administrasi pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan pengendalian operasional pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan bahan pembinaan peserta dan tenaga pendidik; e penyiapan bahan dukungan serta pembinaan alat instruksi dan alat penolong instruksi; f. penyiapan bahan perumusan pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; dan g. penyiapan bahan pelaksanaan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
