PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 943
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bidang Opsdiklat dipimpin oleh Kepala Bidang Operasi Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabid
Opsdiklat, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi, pembinaan alat instruksi dan alat penolong instruksi serta administrasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan.
