PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 910
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Bagian Umum selanjutnya disebut Bagian Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan materiil dan kerumahtanggaan serta urusan ketatausahaan dan administrasi keuangan Badan.
