PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 909
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Subbagian Peserta dan Tenaga Pendidik selanjutnya disebut Subbagian Sergadik dipimpin oleh Kepala Subbagian Peserta dan Tenaga Pendidik disebut Kasubbag Sergadik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pembinaan peserta dan alumni peserta pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan peningkatan kemampuan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta penyiapan bahan evaluasi pendidikan dan pelatihan.
