PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 9
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri;
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
