PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Wakil Menteri Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. mewakili Menteri apabila Menteri berhalangan; b. koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan Kementerian; c. koordinasi dengan para Menteri dan Pimpinan Lembaga non Kementerian lain; dan d. penyampaian pertimbangan kepada Menteri.
