PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 887
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN dan PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Badiklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
