PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 844
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Sarana dan Prasarana Militer selanjutnya disebut Subbidang Sarprasmil dipimpin oleh Kepala Subbidang Sarana dan Prasarana Militer selanjutnya disebut
Kasubbid Sarprasmil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian serta pengembangan sarana dan prasarana militer di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan dalam rangka pertahanan.
