PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 843
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Sarpras terdiri dari :
a. Subbidang Sarana dan Prasarana Militer; dan b. Subbidang Sarana dan Prasarana Non Militer.
