PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 821
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Sistem dan Metode selanjutnya disebut Subbidang Sismet dipimpin oleh Kepala Subbidang Sistem dan Metode selanjutnya disebut Kasubbid Sismet mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sistem dan metode di bidang regulasi, strategi penyelenggaraan pertahanan, sistem perencanaan dan penganggaran, mekanisme dan prosedur bidang pertahanan.
