PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 820
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Doktrin selanjutnya disebut Subbidang Doktrin dipimpin oleh Kepala Subbidang Doktrin selanjutnya disebut Kasubbid Doktrin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan doktrin di bidang kebijakan, pertahanan militer dan nir militer, nilai-nilai luhur, kebudayaan bangsa yang berkaitan dengan kekuatan dan kemampuan pertahanan.
