PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 807
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Subbagian Rumga dipimpin oleh Kepala Subbagian Rumah Tangga disebut Kasubbag Rumga mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengelolaan materiil sesuai Laporaan akuntansi Barang Milik Negara serta kerumahtanggaan Badan.
