PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 806
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbagian Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian Badan.
