PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 802
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Sumber Daya Manusia Peneliti selanjutnya disebut Subbagian SDM Peneliti dipimpin oleh Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia Peneliti selanjutnya disebut Kasubbag SDM Peneliti mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengembangan kompetensi dan proses akreditasi sumber daya manusia peneliti.
