PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 801
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Fora selanjutnya disebut Subbagian Fora dipimpin oleh Kepala Subbagian Fora selanjutnya disebut Kasubbag Fora mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerjasama penelitian, pengkajian dan pengembangan, keikutsertaan dalam fora nasional maupun internasional bidang pengetahuan dan teknologi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan penelitian.
