PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 765
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Inspektorat Ada menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan kebijakan, rencana, dan program pengawasan pengadaan barang dan jasa pertahanan; b. pelaksanaan audit dan pengawasan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri; c. pengawasan dan pengusutan atas pengaduan masyarakat; d. pelaksanaan pengkajian dan analisis serta bimbingan teknis di bidang tugas inspektorat; e. pelaksanaan koordinasi di bidang penyelenggaran pengawasan pengadaan; f. penyusunan evaluasi dan laporan pelaksanaan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan urusan Administrasi Inspektorat.
