PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 728
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
