Pasal 711
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Nakes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang profesi dan pengembangan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara serta administrasi pendidikan pengembangan kesehatan diluar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang profesi dan pengembangan kemampuan komponen utama pertahanan negara.
