PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 710
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Tenaga Kesehatan selanjutnya disebut Subdirektorat Nakes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Tenaga Kesehatan disebut Kasubdit Nakes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
