PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 706
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Kuatkes terdiri dari :
a. Seksi Geomedik; b. Seksi Pengembangan Kesehatan Militer; dan c. Seksi Pengembangan Kesehatan Umum.
