PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 705
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Subdirektorat Kuatkes menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kekuatan kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan umum komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan umum komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang geomedik, pengembangan kesehatan militer dan umum komponen utama pertahanan negara.
