PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 695
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat BTB menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan barang tidak bergerak; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang inventori, pemanfaatan dan pemindahtanganan.
