PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 694
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Barang Tidak Bergerak selanjutnya disebut Subdirektorat BTB dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Barang Tidak Bergerak disebut Kasubdit BTB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan barang tidak bergerak.
