Pasal 680
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Subdirektorat LGA menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI .
