PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 679
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Listrik, Gas dan Air selanjutnya disebut Subdirektorat LGA dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Listrik, Gas dan Air disebut Kasubdit LGA mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standarisasi teknis di bidang jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
