Pasal 672
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Direktorat Fasjas menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perijinan di bidang listrik, gas dan air, barang tidak bergerak, bahan bakar minyak dan pelumas, fasilitas serta komunikasi dan elektronika pertahanan yang terdiri dari kegiatan komunikasi, peperangan elektronika serta pembekalan, pemeliharaan, instalasi dan cyber war; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Direktorat.
