PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 671
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Fasilitas dan Jasa selanjutnya disebut Direktorat Fasjas adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Fasilitas dan Jasa disebut Dir Fasjas mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standarisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan.
