Pasal 649
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 648, Subdirektorat Inven menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, di bidang penentuan kebutuhan, pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil serta penetapan kualifikasi, spesifikasi penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perijinan di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara.
