PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 648
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Inventori selanjutnya disebut Subdirektorat Inven dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Inventori disebut Kasubdit Inven mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengendalian inventori, pengadaan dan penghapusan materiil komponen utama pertahanan negara.
