PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja selanjutnya disebut Subbagian Sahlurja dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemisahan dan Penyaluran Kerja disebut Kasubbag Sahlurja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi pemisahan pegawai, penyaluran kerja dan pelatihan keterampilan pegawai Kementerian.
